Karunia Karunia (1), Sopia Sopia (2), Retno Wulandari (3)
Pendidikan mempunyai peranan penting dalam perkembangan pengetahuan dan perkembangan moralitas terhadap generasi muda. Pengelolaan ektarkurikuler dilatarbelakangi bahwa pelaksanaan kegiatan ekstrakulurikuler kelompok bermain menghadapi kendala dalam pengelolaan. Oleh karena itu kegiatan ektrakurikuler harus dikelolah dengan serius, pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler yang baik dan akan berpengaruh positif terhadap kualitas PAUD. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode deskriptif kualitatif dengan dengan pengumpulan data berupa jurnal-jurnal terlebih dahulu. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis isi. Hasil penelitian yang ingin dicapai berupa terlaksananya ekstrakurikuler di PAUD dengan baik dan positif terhadap kualitas PAUD.
Aulia Laily Rizqina. (2020). “Manajemen Ekstrakurikuler pada Peserta Didik DiPAUD IT AL-Hamdulillah Yogyakarta”. studi Menajemen Pendidikan islam dan Studi Sosial.
Anggi Sirka Rinta, Dike Febriana, & Retno Wulandari. (2022). Strategi Pengelolaan Pemasaran Pendidikan Anak Usia Dini . Jurnal Multidisipliner Bharasumba, 1(01 April), 198–205. Diambil dari https://azramedia-indonesia.azramediaindonesia.com/index.php/bharasumba/article/view/201
Ebta Setiawan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud Pusat Bahasa 2016), https://kbbi.web.id/ekstrakurikuler.html
Eka Prihatin, Manajemen Peserta Didik, (Bandung: Alfabeta, 2011), hal. 164 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
Eni Rakhmawati. (2019). “Manajemen Ekstrakurikuler Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam Meningkatkan Multiple Intelegensi”. Jurnal Pendidikan Islam: 63-64
Fari Ulfah, (2015).Manajemen PAUD Pengembangan Jejaring Kemitraan Belajar, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Graita, O. A. (2018). Pembelajaran Ekstrakulikuler Musik Angklung di TK-TPA Dan Kelompok Bermain Ananda Ceria Yogyakarta (Doctoral dissertation, Institut Seni Indonesia Yogyakarta).
Ihsana El-Khuluqo, (2015).Manajemen PAUD. Pendidikan Taman kehidupan Anak, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Izzatil Anisa, Widuri Monicha, & Retno Wulandari. (2022). Pengelolaan Pembelajaran Di Kelompok Bermain (KB). Jurnal Multidisipliner Bharasumba, 1(01 April), 175–187. Diambil dari https://azramedia-indonesia.azramediaindonesia.com/index.php/bharasumba/article/view/198
Mesiono,(2017).Manajemen Raudhatul Athfal (RA): Pengantar Teori dan Praktik, Jakarta: Prenada Media Group.
Mulyasa,(2012).Manajemen PAUD, (Bandung: Remaja Rosdakarya).
Novan Ardy Wiyani, 2012.Manajemen PAUD Bermutu. Konsep dan Praktik MMT di KB, TK/RA, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nurhasanah, Windi Miranti, & Retno Wulandari. (2022). Pengelolaan Keuangan Lembaga Kelompok Bermain KB AMALIA. JIMR : Journal Of International Multidisciplinary Research, 1(01 Juni), 58–67. Diambil dari https://azramedia-indonesia.azramediaindonesia.com/index.php/JIMR/article/view/208
Raharjo, I. B., & Yulianto, D. (2020). Pengelolaan Aktivitas Ekstrakurikuler Seni Musik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). PINUS: Jurnal Penelitian Inovasi Pembelajaran, 6(1), 127-138.
Sholekhah, M., Wathon, N., Apriyani, T., & Wulandari, R. (2022). PENGELOLAAN DESAIN LINGKUNGAN PLAYGROUB DI CIPTA KREATIF BANGSA PRESCHOOL & DAYCARE PALEMBANG. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sabangka, 1(02 Mei), 109-116.
Siti Farikhah, 2015. Manajemen Lembaga Pendidikan,Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana,(2012).Manajemen Pendidikan, (Yogyakarta: Aditya Media).
Vesi Tri Septiani, Retno wulandari, Esi Maharani, & Alya Zakia. (2022). Pengelolaan Pendirian Kelompok Bermain (KB). JIMR : Journal Of International Multidisciplinary Research, 1(01 Juni), 46–57. Diambil dari https://azramedia-indonesia.azramediaindonesia.com/index.php/JIMR/article/view/207
Trisnawati, Wahyu, Tri Joko Raharjo, and Bagus Kisworo. (2021)"Peran Pendidik Dalam Mengembangkan Kreativitas Seni Anak Usia Dini Di Kelompok Bermain Koronka Bawen Kabupaten Semarang." Jendela PLS 6.1: 50-57.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1, Butir 14.