PELAKSANAAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM (STUDI TENTANG PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU DI BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGGARA)
DOI:
https://doi.org/10.62668/phenomenon.v2i02.1226Kata Kunci:
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Pelanggaran Administrasi, Pemilihan UmumAbstrak
Kewenangan Bawaslu sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan yaitu kewenangan mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan mengadili sengketa proses pemilihan umum harus sesuai dengan konstitusi negara dalam pelaksanaannya agar tidak menyebabkan tindakan atau putusan yang dikeluarkan Bawaslu menjadi cacat wewenang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empirik dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pelaksanaan wewenang penyelenggaraan pengawasan Pemilu telah sesuai dengan konstitusi negara dan kaidah hukum Pemilu dalam hal ini Undang2 No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan-peraturan teknis pelaksanaan kewenangan Bawaslu dengan menjalankan fungsi2 pencegahan pelanggaran dengan meningkatkan partisipasi masyarakat /publik. 2) Pelaksanaan kewenangan mengadili sengketa proses Pemilu yang terdiri dari pelanggaran administratif Pemilu dan sengketa proses Pemilu, Bawaslu secara institusional telah melaksanakan fungsi tersebut secara optimal.
Unduhan
Referensi
Abdullah, Rozali. (2009). MEWUJUDKAN PEMILU YANG LEBIH BERKUALITAS (PEMILULEGISLATIF). Rajawali Press. Jakarta.
Andrianus Pito, Toni dkk.. (2013). MENGENAL TEORI-TEORI POLITIK. Nuansa Cendekia Bandung.
Aribowo, dkk. (1996). MENDEMOKRATISKAN PEMILU. LEMBAGA STUDI DAN ADVOKASI MASYARAKAT (ELSAM). Jakarta.
Arikunto, Suharsimi. (2002). PROSEDUR PENELITIAN SUATU PENDEKATAN PRAKTEK. Rineka Cipta. Jakarta.
Ardiantoro, Juri F. (1999). TRANSISI DEMOKRASI, EVALUASI KRITIS PENYELENGGARAAN PEMILU 1999. Komisi Independen Pemantau Pemilu. Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly. (2014). PERADILAN ETIK DAN ETIKA KONSTITUSI. Sinar Grafika. Jakarta.
Budiardjo, Miriam. (2010). DASAR-DASAR ILMU POLITIK. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Bungin, Burhan. (2010). PENELITIAN KUALITATIF. Kencana. Jakarta.
D. Tansey, Stephen. (1995). POLITICS THE BASICS. Routledge. London.
E. Apter, David. (1996). PENGANTAR ANALISA POLITIK. Pustaka LP3ES Indonesia. Jakarta.
Efriza. (2012). POLITICAL EXPLORE. Alfabeta. Bandung.
F. Gaus, Gerald dan Chandran Kukathas. (2012). HANDBOOK TEORI POLITIK. Nusamedia. Bandung.
Fachrudin, Achmad. (2013). JALAN TERJAL MENUJU PEMILU 2014: MENGAWASI PEMILU MEMPERKUAT DEMOKRASI. Gramedia Utama Publishindo. Jakarta. Harrison, Lisa. 2007. Metodologi Penelitian Politik. Kencana. Jakarta.
Husein, Harun. (2014). PEMILU INDONESIA; FAKTA, ANGKA, ANALISIS, DAN STUDI BANDING. Perludem. Jakarta
J. Moleong, Lexy. (1999). METODE PENELITIAN KUALITATIF. Remaja Rosda Karya. Bandung.
Junaidi, Veri. (2013). PELIBATAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PEMILU. Perludem. Jakarta.
Kencana Syafiie, Inu. (2007). ILMU PEMERINTAHAN. Mandar Maju. Bandung.
Gaffar, Afan. (2006). POLITIK INDONESIA. TRANSISI MENUJU DEMOKRASI. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
M. Gaffar, Janedjri. (2013). POLITIK HUKUM PEMILU. Konpress. Jakarta
Marsh, David dan Gerry Stoker. (2012). TEORI DAN METODE DALAM ILMU POLITIK. Nusa Media. Bandung.
Munawar Rachman, Budhy. (2012). ENSIKLOPEDI NURCHOLIS MADJID. Yayasan Abad Demokrasi. Jakarta.
N. Kerlinger, Fred. (2006). ASAS-ASAS PENELITIAN BEHAVIORAL. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Nawawi, Hadari. (1991). METODE PENELITIAN SOSIAL. GAJAH MADA PRESS. Yogyakarta.
Ndraha, Taliziduhu. (2003). KYBERNOLOGI (ILMU PEMERINTAHAN BARU) 1. Rineka Cipta. Jakarta.
P. Huntington, Samuel. (2001). GELOMBANG DEMOKRATISASI KETIGA. Pustaka Utama Grafiti. Jakarta.
Pamungkas, Sigit. (2009). PERIHAL PEMILU. Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.
Rhodes, R.A.W. dkk. (2006). THE OXFORD HANDBOOKS OF POLITICAL SCIENCE. Oxford University Press. New York.
Romli, Khomsahrial. (2014). KOMUNIKASI ORGANISASI LENGKAP. PT. Grasindo. Jakarta.
Santoso, Topo. dkk.. (2014). PENEGAKAN HUKUM PEMILU. Perludem. Jakarta
Sardini, Nur Hidayat. (2015). MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU. Lembaga Pengembangan Pendidikan Anak Bangsa (LP2AB). Jakarta.
Saydam, Gouzali. (1999). DARI BILIK SUARA KE MASA DEPAN INDONESIA. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Silalahi, Ulber. (2010). METODE PENELITIAN SOSIAL. Refika Aditama. Bandung.
Sorensen, Georg. (2003). DEMOKRASI DAN DEMOKRATISASI. Pustaka Pelajar.Yogyakarta.
Sugiyono. (2006). METODE PENELITIAN KUANTITATIF KUALITATIF DAN R&D. Alfabeta. Bandung.
Supriyanto,Didik. dkk. (2012). PENGUATAN BAWASLU OPTIMALISASI POSISI, ORGANISASI DAN FUNGSI DALAM PEMILU 2014. Perludem. Jakarta.
Surbakti, Ramlan. (2010). MEMAHAMI ILMU POLITIK. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia (Grasindo). Jakarta.
Surbakti, Ramlan dkk. (2008). PEREKAYASAAN SISTEM PEMILIHAN UMUM UNTUK PEMBANGUNAN TATA POLITIK DEMOKRATIS. Kemitraan bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan di Indonesia. Jakarta.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Wa Ode Intan Kurnaiwati, Niken Yulian Yusuf, Supriadi Supriadi, M. Yusuf, La Ode Ismail, Muhammad Syahrir Ramadham Soniwaru, L.M Yakda Tamar Yakub
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.