PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN PASIR ILLEGAL (STUDI KASUS DI KELURAHAN NAMBO KOTA KENDARI SULAWESI TENGGARA)

Penulis

  • Niken Yulian Yusuf Universitas Sulawesi Tenggara
  • Wa Ode Intan Kurnaiwati Universitas Sulawesi Tenggara
  • Supriadi Supriadi Universitas Sulawesi Tenggara
  • M. Yusuf Universitas Sulawesi Tenggara
  • La Ode Ismail Universitas Nahdatul Ulama Sulawesi Tenggara
  • Muhammad Basri Universitas Sulawesi Tenggara
  • L.M Yakda Tamar Yakub Universitas Islam Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.62668/phenomenon.v2i02.1225

Kata Kunci:

Tambang Pasir, Illegal, Kelurahan Nambo

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya pertambangan pasir Illegal di Kelurahan Nambo, Kota Kendari serta untung memahami dan menganalisis penegakan hukum tindak pidana pertambangan pasir illegal  di Kelurahan Nambo Kota Kendari Sulawesi Tenggara. Metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian bahwa Permasalahan pertambangan pasir ilegal disebabkan oleh berbagai faktor yang kompleks, mulai dari tingginya permintaan pasir, lemahnya penegakan hukum, hingga kurangnya kesadaran masyarakat dan alternatif ekonomi. Penanganan yang efektif memerlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat. Penegakan tambang pasir illegal dilakukan dengan penertiban titik-titik pertambangan yang belum mempunyai izin. Terpantau pertambangan pasir rakyat juga masih ditutup hingga memicu protes masyarakat. Selain itu juga dilakukan penyitaan alat berat dan penetapan tersangka bagi pelaku pertambangan illegal. Namun hal ini perlu diimbangi dengan permudahan izin pertambangan masyarakat serta pendampingan bagi masyarakat dalam melakuakan aktiftas pertambangan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Amriani, Nurmaningsih. (2011). MEDIASI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN. Cet 1; Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Guse, Prayudi, (2008) SELUK BELUK HUKUM PIDANA YANG PENTING UNTUK DIKETAHUI. Jakarta: Roya book.

Hadi, Gunarto. (2002) PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

Kiddler, Louise. (2005) RESEARCH METHODS IN SICIAL RELATION, DALAM SUGIONO, METODE PENELITIAN ADMINISTRASI Cet. XII : Bandung: Alfabeta.

Kementrian Agama R.I. (2010). AL-QUR’AN DAN TAFSIRNYA (EDISI YANG DISEMPURNAKAN) Jilid I, Jakarta: Lentera Abadi.

Muladi. (1994) TEORI – TEORI KEBIJAKAN PIDANA, Bandung: PT.Alumni.

Harun Nasution, (2008). FALSAFAT DAN MISTISISME DALAM ISLAM, Cet. XII; Jakarta: PT Bulan Bintang.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA(MINERBA).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008 Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN.

Republik Indonesia, UU Nomor 13 Tahun 1964 Tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 47 PRP TAHUN 1960 TENTANG PEMBENTUKAN D INGKAT I SULAWESI UTARA-TENGAH DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN-TENGGARA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NO. 7) MENJADI UNDANG-UNDANG.

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1965 tentang PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MAHKAMAH AGUNG.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI.

Reksodiputro, Mardjono. (1994) KRIMINOLOGI DAN SISTEM PERADILAN PIDANA. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.

Rahardjo, Satjipto. (2006) ILMU HUKUM. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Resosoedarmo. Soedjiran dkk., (1993) PENGANTAR EKOLOGI. Bandung: Rosda.

Salim HS, (2010) HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sitorus, Felix MT. (2002). LINGKUP AGRARIA DALAM MENUJU KEADILAN AGRARIA. Bndung; Yayasan Akatiga.

Shihab, Alwi. (1997) ISLAM INKLUSIF, Jakarta: Mizan, 1997.

Subekti, R. (1994). POKOK-POKOK HUKUM PERDATA. Jakarta: PT Intermasa.

Salim HS, (2012). HUKUM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim Hs, (2009). PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS. Jakarta: Sinar Grafika.

Soewadji, (2002). PENGANTAR METODE PENELITIAN. Jakarta: Mitra Wacana Media,.

Sutedi, Adrian. (2011). HUKUM PERTAMBANGAN. Jakarta: Sinar Grafika.

Waluyo Bambang, (2008). PENELITIAN HUKUM DALAM PERAKTEK. Jakarta: Sinar Grafika.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-08-30

Cara Mengutip

Yulian Yusuf, N. ., Kurnaiwati, W. O. I. ., Supriadi, S., Yusuf, M. ., Ismail, L. O. ., Basri, M. ., & Tamar Yakub, L. Y. . (2024). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN PASIR ILLEGAL (STUDI KASUS DI KELURAHAN NAMBO KOTA KENDARI SULAWESI TENGGARA). PHENOMENON : Multidisciplinary Journal Of Sciences and Research, 2(02), 133–149. https://doi.org/10.62668/phenomenon.v2i02.1225