Wa Ode Intan Kurniawati (1), Niken Yulian Yusuf (2)
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan teoritis. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, dan bahan hukum primer bahan yang diperoleh melalui wawancara di lokasi penelitian, dianalisis,kualitatif dengan menggunakan teori-teori yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi, ekonomi,dan sosial budaya menjadi faktor penyebab kegiatan penambangan emas ilegal diKabupaten Bombana. Adanya syarat-syarat yang sulit dipenuhi olehmasyarakat untuk memperoleh izin usaha pertambangan, tidak adanya sumber lainpendapatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, dan prinsip bertanitanah diperoleh secara turun temurun, sehingga pembiayaan semakin meningkatkegiatan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bombana. Oleh karena itu, solusinya ditawarkan oleh penulis dalam mencegah kegiatan penambangan emas tanpa izin di Bombana Pemkab harus menegakkan hukum baik secara preventif maupun represif.
Abrar Saleng, 2004, Hukum Pertambangan. Yogyakarta UII Press.
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan
(Judical Prudence), Prenada Media Group, Jakarta.
Ahmad Redi, 2017, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Mineral dan batu
Bara, Sinar Grafik, Jakarta Timur, Cetakan Pertama.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja
Grafindo Persada, Edisi 1, Cetakan 1, Jakarta.
Asri Muhamad Saleh, 2003, Menegakkan Hukum dan Mendirikan Hukum, Biona
Mandiri Press, Pekan Baru.
Barda Nawawi dan Muladi, 2005, teori-teori dan kebijakan Hukum Pidana, Alumni
Bandung.
Gatot Supramono, 2012, Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara Di Indonesia,
Rieneka Cipta, Jakarta.
George Gurvict, 1961, Sosiologi Hukum.
Harun utuh, 1998, Ilmu Hukum, Sinar Harapan, Jakarta.
Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation,
Kitchener:. Batoche Books, 2000
Maringan Masry Simbolon, 2004, Dasar – Dasar Administrasi dan Manajemen,
Ghalia Indonesia, Jakarta.
M. Ahyani, 2011, Pengaruh Kegiatan Penambangan Emas Terhadap Kondisi
Kerusakan Tanah Pada Wilayah Pertambangan Rakyat Di Bombana
Provinsi Sulawesi Tenggara, Tesis, Universitas negeri Semarang.at. Jakarta:
Prenada Media Grup.
Salim Hs, 2014, Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Sinar grafika, Jakarta
Cetakan Ke dua.
Satjipto Raharjo. 2014. Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Wibawa, 2007. Panduan Praktis Perizinan Usaha Terpadu. Edisi Pertama. Jakarta:
PT. Grasindo.
Yohannes Yahya, 2006, Pengantar Manajemen, Yogyakarta: Graha Ilmu