Waode Novita Ayu Muthmainna (1)
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hukum laut 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea), sebagaimana diatur dalam Bab V menempatkan Indonesia memiliki hak berdaulat (sovereign right) untuk melakukan pemanfaatan, konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan persyaratan atau standar internasional yang berlaku. Berkenaan dengan pemanfaatan secara optimal potensi perikanan tersebut maka dilakukan kajian terhadap ketentuan-ketentuan United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 di Zona Ekonomi Eksklusif tentang pengelolaan sumber daya ikan berkaitan dengan implementasi pengaturannya di Indonesia. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian normatif. Pengaturan perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif telah diatur dalam Pasal 56 sampai Pasal 72 United Nation Convention on the Law of the Sea 1982. Implementasi United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 yang mengatur tentang perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) oleh mengikat bagi setiap negara pantai maupun bagi warga negaranya sendiri ataupun bagi warga negara asing, yaitu berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri.
Bambang Sunggono. (2009). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Dhiana Puspitawati. (2017). Hukum Laut Internasional. Jawa Tengah: Kencana.
Dikdik Mohammad Sodik. (2011). Hukum Laut Internasional. Bandung: PT Refika Aditama.
Hadi Setia Tunggal. (2014). Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Hukum Laut. Jakarta: Harvarindo.
I Made Pasek Diantha. (2002). Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Mangisi Simanjuntak. (2018). Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut. Bogor: Mitra Wacana Media.
Marhaeni Siombo. (2009). Pengaruh Metode Penyuluhan dan Motivasi Nelayan dalam Melakukan Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan (Eksperimen Pada Nelayan Di Tempat Pelelangan Ikan, (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara, 2008). Universitas Jakarta.
Mochtar Kusumaatmadja. (2003). Konsepsi Hukum Negara Nusantara Pada Konferensi Hukum Laut ke III. Bandung: Alumni.
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. (2010). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni.
Setyadi, I. Y. W. (2014). Upaya Negara Indonesia Dalam Menangani Masalah Illegal Fishing Di Zona Ekonomi. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Supriadi dan Alimudin. (2011). Hukum Perikanan Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.