Login

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI PADA UNIT PPA POLRES KOTA BAUBAU)

Vol. 1 No. 01 (2022): JURNAL MULTIDISIPLINER KAPALAMADA:

La Ode Dedi Abdullah (1)

(1) Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

Menurut Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terjadi 6006 perkara kekerasan anak termasuk kekerasan seksual serta pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia, di tahun 2014 sebesar 5066 kasus, dan  tahun 2013 sebanyak 4620 perkara, dimana data perkara tadi berasal kurun saat tahun 2013 sampai tahun 2015 dan2016 kian naik dan  menandakan bahwa tindak pidana pencabulan sudah sebagai permas ala han yang harus ditanggulangi segera sang semua lapisan masyarakat termasuk kepolisian menjadi kawasan pertama kali dimana masyarakat menghasilkan laporan, penanganan perkara, sertapenyidikan kasus tindak pidana pelecehan seksual/pencabulan terhadap anak. Perlindungan hukum yang diberikan pada anak sebagai korban tindak pidana pencabulan oleh penjaga sekolah mencakup Upaya rehabilitasi, diberikan pada anak menjadi korban tindak pidana pencabulan dengan menyampaikan suatu upaya rehabilitasi psikologis anak tadi agar anak tersebut dapat kembali mirip sediakala pada masyarakat; Upaya perlindungan pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi yang nantinya akan berdampak pada masa depan si anak tadi; anugerah jaminan keselamatan bagi anak, baik fisik, intellectual, maupun sosial. serta pihak polres khususnya PPA merangkul setiap anak korban pencabulan. lalu Penghambat Polisi dalam hadiah proteksi aturan terhadap anak korban tindak pidana pencabulan yakni Faktor Hukumnya Sendiri, Faktor penegak hukum, Faktor wahana dan fasilitas, Faktor rakyat dan Faktor kebudayaan.

References

Andrisman, Tri. 2013. Hukum Peradilan Anak. Bahan Ajar pada Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas

Lampung. Atmasasmita, Romli. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.

Gosita, Arief. 2001, Masalah Korban Kejahatan, Pressindo, Jakarta.

Hamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta.

Marpaung, Leden. 2004. Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya Sinar Grafika, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto. 1996. Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Rajawali. Jakarta.

Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.

Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika.Jakarta.

Rosidah, Nikmah. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana. Penerbit Pustaka Magister, Semarang.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.

Wadong, Maulana Hasan. 2006.Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Gramedia Widiaksara Indonesia, Jakarta.

R. Abdullah ET Pratiwi, IK Dewi, LOD Abdullah, Ernawati Malik. Relationship of Economic Vulnerability With The Action of Criminal Violence on Household Women. 2020/2/2

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958

Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak