La Ode Dedi Abdullah (1)
Hasil penelitiannya adalah yang Pertama, Dalam menciptakan suatu kondisi lingkungan yang aman dan terkendali merupakan tugas kepolisian, namun seringkali tak mampu mengendalikan kejadian yang akhirnya mengancam keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, karena luasnya wilayah yang dijangkau seperti desa-desa yang ada dalam wilayah Kecamatan Pasarwajo. Kondisi-kondisi ini juga tentunya akan melibatkan aparat terkait antaranya adalah peran Babinsa. Kedua, Faktor penghambat peranan Babinsa di desa binaannya yaitu kenakalan anak-anak, remaja dan pemuda yang ada di desa, adanya budaya-budaya yang tidak baik dari luar yang mempengaruhi anak-anak di desa serta masih ada masyarakat yang belum mengerti dan memahami peran, tugas dan tanggung jawab Babinsa di Desa. Faktor lainya menyangkut masalah personil dan materil ditinjau dari segi kuantitas dan kualitas yang ada. Sarana dan prasarana yang ada, dari segi kemantapan organisasi, dan piranti lunak sebagai pendukung pelaksanaan tugas Babinsa karena kelemahan pada salah satu segi akan menghambat pencapaian sasaran secara keseluruhan dalam pelaksanaan tugas Babinsa di desa binaan
Andrisman, Tri. 2013. Hukum Peradilan Anak. Bahan Ajar pada Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas
Lampung. Atmasasmita, Romli. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.
Gosita, Arief. 2001, Masalah Korban Kejahatan, Pressindo, Jakarta.
Hamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta.
Marpaung, Leden. 2004. Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya Sinar Grafika, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto. 1996. Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Rajawali. Jakarta.
Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.
Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika.Jakarta.
Rosidah, Nikmah. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana. Penerbit Pustaka Magister, Semarang.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.
Wadong, Maulana Hasan. 2006.Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Gramedia Widiaksara Indonesia, Jakarta.
R. Abdullah ET Pratiwi, IK Dewi, LOD Abdullah, Ernawati Malik. Relationship of Economic Vulnerability With The Action of Criminal Violence on Household Women. 2020/2/2
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak