PENGELOLAN PEMBELAJARAN SENI RUPA MELALUI KEGIATAN KOLASE UNTUK MENINGKATKAN KREATIVITAS ANAK USIA DINI
DOI:
https://doi.org/10.62668/hypothesis.v2i01.663Kata Kunci:
Pengelolaan, Kreativitas, Kolase , Anak Usia DiniAbstrak
Seni rupa adalah cabang seni yang membentuk karya seni dengan media yang bisa ditangkap mata dan dirasakan dengan rabaan. Ada banyak sekali jenis seni rupa untuk anak usia dini salah satunya melalui kegiatan kolase dengan kegiatan ini diharapkan nantinya guru dapat mengelola pembelajaran di kelas sehingga kreativitas anak usia dini dapat meningkat. Tujuan dari artikel ini adalah agar anak bebas berkreasi sesuai imajinasi anak melalui kegiatan kolase tersebut. Serta mengatur lingkungan belajar yang dapat meningkatkan kreativitas anak. Metodelogi Penelitian ini menggunakan Literatur review, literatur Review disini adalah suatu kegiatan menganalisis yang dapat berupa kritikan dari suatu penelitian yang sedang dilakukan terhadap suatu topik khusus yang merupakan bagian dari bidang keilmuan. Hasilnya bahwa untuk mengelola pembelajaran seni rupa malik kegiatan kolase agar dapat meningkatkan kreativitas anak usia dini tentunya guru harus mengetahui tahapan perkembangan seni rupa anak usia dini, memahami unsur-unsur dalam seni rupa dan kemudian barulah kita menstimulasinya melalui kegiatan kolase sehingga nantinya kreativitas anak dapat meningkat.
Unduhan
Referensi
Amtu, Onismus. (2011). Manajemen Pendidikan di Era Otonomi Daerah . Bandung : Alfabeta
Daryanto. (2010). Belajar dan Mengajar. Bandung : Yrama Widya
Elsa, Cindrya. (2022). Kreativitas Anak Usia Dini. Palembang : UIN Raden Fatah Palembang
Komalasari, Kokom. (2011).Pembelajaran Kontekstual . Bandung: Refika Adimata
Samirah, dkk.(2022). Meningkatkan Kemampuan Seni Melalui Kegiatan Kolase, Finger Painting, dan Mencap. Jurnal Profesi Kependidikan. Vol 3
Suparman, Atwi. (2001). Mengajar di Perguruan Tinggi. Jakarta: Dikti
Suryosubroto. (2009). Proses Belajar Mengajar . Jakarta : Rineka Cipta
UU No.20 Tahun(2003). Sistem Pendidikan Nasional
Undang- undang No. 20 tahun 2003, pada pasal 1 butir ke 14