Login

STUDI KOMPARASI KUH PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG PEPBAGIAN HARTA WARIS DITINAJU DARI PERLINDUNGAN HUKUM

Vol. 1 No. 02 (2022): HYPOTHESIS : Multidisciplinary Journal Of Social Sciences:

La Ode Dedi Abdullah (1), Rudi Abdullah (2)

(1) Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
(2) Universitas Muhammadiyah Kendari, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

Berdasarkan dari pembahasan pada Bab terdahulu, penulis dapat mengambil suatu kesimpulan sebagai berikut: Perlindungan hukum terhadap hak waris anak yang lahir pada perkawinan sirri dapat dilihat pada perspektif KUH Perdata (pasal 43 ayat 1Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan) menyatakan bahwa Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, oleh karena itu anak yang lahir dari perkawinan sirri tidak mempunyai hak waris dari ayah biologisnya.  Sedangkan menurut Hukum Islam Nikah siri itu dikatakan sah jika telah memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannyan, hal ini berdasarkan Pasal Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. Atau dengan kata lain anak yang lahir dari perkawinan sirri menurut hukum islam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah dapat memperoleh hak waris dari ayah dan ibunya melalui putusan sidang itsbat. Faktor Penghambat Penyelesaian Hukum Hak Waris Anak yang lahir dari Perkawinan sirri sebelum adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan setelah adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluaarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat di buktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi

References

Departemen Agama RI, Al-Hikmah Al-Qur’an dan terjemahan, 2 008, diponegoro, Bandung.

Ahmad Kamil dan Fauzan. 2010. “Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia”. Jakarta: Rajawali Pers.

Ahmad Rofiq. 2003. “Hukum Islam di Indonesia”. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

C.S.T Kansil. 1999. “Latihan Ujian Pengantar Ilmu Hukum”. Jakarta: Sinar Grafika.

Effendi Perangin. 2005. “Hukum Waris”. Jakarta: Raja Gravindo Persada. Rahman, Abdul. 1996. “Perkawinan dalam Syari’at Islam”. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Eman Suparman. 2007. “Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW”. Bandung: Refika Aditama.

Idris Ramulyo. 2004. “Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Pidana, dan Zakat Menurut Hukum Islam”. Jakarta: Sinar Grafika.

Mardani. 2009. “Bunga Rampai Hukum Aktual”. Bogor. Ghalia Indonesia. . 2010. “Hukum Perkawinan Islam di dunia Islam Modern”. Jakarta: Graha Ilmu.

Mohd Idris Ramulyo. 1996. “Hukum Perkawinan Islam”. Jakarta: Bumi Aksara.

Moh. MuhibbinDan Abdul Wahid. “Hukum Kewarisan Islam”. Sinar Grafika

Zainuddin Ali. 2012. “Hukum Perdata Islam di Indonesia”. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Muhammad Budiono Juni 2013. “Dampak Sosial Nikah Siri”. Al-hukama. Volume 13, No. 1.

Fitria Olivia. Agustus 2014. “Akibat Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan MK”. Lex Jurnalica. Volume 11, No. 2.