Samsul Samsul (1)
Pembangunan Jalan lingkungan Pasarwajo dan Pematangan Lahan Rawan Bencana termasuk dalam kategori pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan demikian, prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan tersebut harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Salah satu point penting dari pengadaan tanah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut yaitu menganai ganti rugi yang layak dan adil. Namun yang menjadi persoalan dalam proses pengadaan tanah jalan lingkungan Pasarwajo adanya prosedur yang keliru. Sehingga menyebabkan masalah.Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis bagaimana prosedur pengadaan tanah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta bagaimana prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkungan pasarwajo dan pematangan lahan rawan bencana. Penelitian yuridis empiris dengan metode analisis kualitatif sebagai pisau bedahnya. Hasil penelitian ini adalah Prosedur pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dimulai dari tahap perencanan, persiapan, pelaksanaan serta penyerahan hasil. Pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkugan Pasarwajo dan Pematangan Lahan Rawan Becana tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
Ernis, Y. (2015). Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Iskandar Syah, M. (2007). Dasar-Dasar Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum: Vol. Jala Permata Aksara. Jala Permata Aksara.
Mohammad, M. (2017). Implementasi Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Jakarta Utara. Aspi Prasi, 8(2).
Muwahid. (2020). Hukum Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Duta Media Publishing.
Rohaedi, E. dan, H. Insan, I., & Zumaro, N. (2019). Mekanisme Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum . Akuan Law Review , 5(1), 107.
S. W. Sumardjono, M. (2008). Tanah: dalam perspektif hak ekonomi, sosial dan budaya. Kompas.
Said Sugiharto, U. (2015). Hukum Pengadaan Tanah Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi. Setara Press.
S.W . Sumardjono, M. (2015). Dinamik a Pengaturan Pengadaan Tanah Di Indonesia Dari Keputusan Presiden Sampai Undang-Undang. Gadjah Mada University Press.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomorr 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraia
Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 ahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum