La Ode Dedi Abdullah (1), Endang Tri Pratiwi (2)
Upaya-upaya penanggulangan kejahatan perdagangan manusia atau wanita adalah upaya-upaya penanggulangan kejahatan dapat bersifat preventif dan represif. Upaya preventif adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Polri dengan dukungan masyarakat guna mencegah bertemunya niat dan kesempatan guna melakukan kejahatan. Upaya represif adalah segaia upaya yang ditempuh guna penanggulangan setelah terjadinya suatu kejahatan yang terjadi dari kegiatan penyilidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan Pengadilan dan pelaksanaan eksekusi. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan manusia (terutama wanita) adalah lebih disebabkan oleh faktor kemiskinan, pendidikan dan kurangnya kesadaran kaum perempuan dalam menyingkapi berbagai persoalan kehidupan yang terjadi, ditambah lagi dengan keadaan ekonomi dan memanfaatkan kelemahan-kelemahan kaum perempuan yang berada didesa-desa terpencil dimana semua informasi tentang segaia hal tidak dapat diperoleh secara maksimal.
Arif Gosita, 1983, Masalah Korban Kejahalan, Presindo, Yogyakarla, hal. 77
Farhan, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Gerson W. Bawengan, Masalah Kejahatan Dengan Sebab dan Akibat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2002
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Penghapusan Perdagangan Orang Trafficing in Persons di Indonesia Tahun 2003-2004, Jakarta, 2004
Nur Imam Sobono, Trafficing ini Human Beings Dalam Rangka dan Perdebatan, Jumal Perempuan, Nomor 68, 2010
Rachmad Syafaat dkk, 2003, Dagang Manusia (Kajian Trafficing Terhadap Perempuan dan Anak diJawa Timur, Lapera, Yogyakarta, hal. 14
Romli Atmasasmita, 1997, Kriminologi, Mandar Maju, Bandung, hal. 5
Roni Hanitijo Soeraitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jarimetri, Jalcarta, Ghalia Indonesia, hal. 11
Soeijono Soekamto, 1983, Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, hal.
Sudarto, Kapaita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2000
Tubagus Ronny R. Nitibaskara, 2001, Ketika Kejahatan Berdauiat, Peradahan, Jakarta,hal. 92
Usep Hasan, Pekerjaan Rumah Besar Undang-Undang Human Trafficing, Jumal Perempuan, Nomor 68 Tahun 2010