Login

UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK PELAJAR SEBAYA

Vol. 1 No. 02 (2022): JICS : Journal Of International Community Service:

La Ode Dedi Abdullah (1), Endang Tri Pratiwi (2)

(1) Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
(2) Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

Peranan Kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1). Peran Polres Baubau dalam memberantas tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan kekerasan menggunakan upaya represif, karena yang dilakukan oleh pihak Polres Baubau pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement). Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana dengan kekerasan terahdap anak dengan pelaku anak sebaya adalah di Polres Baubau kurangnya partisipasi dari Masyarakat. Masyarakat sangat berperan penting dalam penanggulangan tindak pidana dengan kekerasan ini, sehingga antara masyarakat dengan pihak kepolisian memiliki hubungan yang saling berkaitan. Saksi susah dimintai keterangan. Hal ini karena banyaknya saksi yang takut terlibat dalam proses pengadilan. Dikarenakan adanya saksi yang tidak bisa diajak bekerjasama. Korban dalam terjadinya tindak pidana kekerasan juga patut diperhatikan dan menjadi salah satu faktor yang penting dalam terjadinya tindak pidana kekerasan. Kekerasan ini tidak akan terjadi apabila tidak adanya niat dari sipelaku sendiri, kewaspadaan korban, tingginya tingkat keamanan di Polres Baubau, pergaulan pelaku yang baik, tidak adanya kesempatan sekecil apapun yang diberikan korban kepada sipelaku.

References

a. Buku

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2010), Hlm. 3.

Sofyan S. Willis, Remaja dan Masalahnya, (Jakarta: Alfabeta, 2005), Hlm. 1.

Sri Widoyati Wiratmo Soekito, Anak dan Wanita Dalam Hukum, (Jakarta: LP3ES,1983) Hlm. 1.

Bram Alfredo Ginting, Skripsi, “Peranan Polri Dalam Penanggulangan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Begal Atau Geng Motor”, (Medan:USU, 2018), Hlm. 10.

Tongat Fuah Usfa, Pengantar Hukum Pidana, (Malang: UMM Press, 2004), Hlm. 31.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2002),Hlm. 67.

Leden Marpaung, Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum (Delik), (Jakarta: Sinar Grapika, 1991), Hlm. 3.

W.J.S. Agung Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990).

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Bogor: Poletia Bogor, 1984), Hlm.

Wignyosoebroto. S, Gejala Sosial Masyarakat Kini yang Tengah Terus Berubah, (Surabaya: Simposium Ansietas, 1981), Hlm. 56.

Martin Rhaskel dan Lewis Yablonski dalam Kusuma, Mulyana W., Analisa Kriminologi Tentang Kejahatan dan Kekerasan, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982), Hlm. 24.

John Galtung dalam I Marsana Windhu, Kekerasan Menurut John Galtung, (Yogyakarta: Kanisius,1992), Hlm. 64.

Dom Helder Camara, Spiral Kekerasan sebuah terjemahan dari judul asli Spiral Of Violence, (Yogyakarta: Insist Press, 2000), Hlm. 19.

Azhari, Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Terhadap Unsur-Unsurnya, (Jakarta: UI Press, 1995), Hlm. 19.

W.J.S. Agung Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta; Balai Pustaka, 1986), Hlm. 763.

R. Abdussalam, Penegakan Hukum Dilapangan Oleh Polri, (Jakarta: Dinas Hukum Polri, 1997), Hlm. 2

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994), Hlm. 131-132.

Abdurrahman, Tebaran Pikiran Tentang Studi Hukum dan Masyarakat, (Jakarta: Media Sarana Press, 1986), Hlm. 79.

Kunarto, Prilaku Organisasi Polri, (Jakarta: Cipta Manunggal, 1997), Hlm. 384.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Jakarta: Pustaka Prima, 1988), Hlm. 139.

Soerjono dan Sri Mahudji, Perlindungan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005), Hlm. 13

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

Undang-Undang No 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945, (Surabaya: CV.Cahaya Agency, 1945), Hlm. 4.