Login

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JUAL BELI MINYAK (BBM) YANG MENGGUNAKAN PERTAMINI DI KOTA NAMLEA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

Vol. 3 No. 2 (2024): SIGNIFICANT : Journal Of Research And Multidisciplinary:

Fajri Suaib Kaunar (1), Hasma Buton (2), Isaman Syahreza Surniah (3)

(1) Universitas Iqra Buru, Indonesia
(2) Universitas Iqra Buru, Indonesia
(3) Universitas Iqra Buru , Indonesia

Abstract:

Downstream business activities in the energy sector are carried out by business entities that have obtained a license issued by the Minister and are conducted through fair, healthy, and transparent competition mechanisms. However, in rural and remote areas, difficulties in obtaining fuel have led to the emergence of retail fuel sellers. This phenomenon has also spread to urban areas, where retail fuel sellers aim to profit from the sale. Given the lucrative profits and high demand, retail fuel traders, especially those using Pertamini devices, are found to be in violation of the provisions of Law No. 22 of 2001 concerning Oil and Gas, due to their lack of official licenses and the practice of profiting from government-subsidized fuel. This study aims to further examine the legal aspects of buying and selling fuel using Pertamini in Namlea City, based on Law No. 22 of 2001 concerning Oil and Gas.

References

Abdurrahman, M. (2010). Hukum dan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Al-Qurtuby, S. (2012). Hukum minyak dan gas bumi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Antoni, P. D. (2015). Tinjauan hukum terhadap pengelolaan bahan bakar minyak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 28(2), 45-60.

Astuti, S. (2014). Peraturan tentang pengelolaan bahan bakar minyak di Indonesia. Jurnal Hukum Negara, 21(1), 98-114.

Basuki, A. (2016). Implementasi UU No. 22 Tahun 2001 dalam pengelolaan sektor energi di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jakarta: Sekretariat Negara.

Fitria, A. (2017). Peran pemerintah dalam pengawasan dan distribusi bahan bakar minyak. Jurnal Pemerintahan, 19(3), 123-138.

Hasan, I. (2018). Perizinan usaha dan sanksi hukum dalam sektor energi. Yogyakarta: Andi Publisher.

Hidayat, M. (2019). Studi yuridis mengenai pengaturan usaha Pertamini dalam hukum migas Indonesia. Jurnal Hukum Energi, 5(1), 56-70.

Kurniawan, R. (2014). Analisis kebijakan energi Indonesia: Studi atas UU No. 22 Tahun 2001. Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 221-238.

Mulyadi, E. (2015). Peraturan BPH Migas dan implikasinya terhadap pengelolaan BBM di daerah. Jurnal Regulasi Energi, 10(3), 98-110.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 39/M-DAG/PER/12/2011. (2011). Peraturan tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Jakarta: Kementerian Perdagangan.

Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015. (2015). Peraturan tentang penyaluran BBM jenis tertentu. Jakarta: Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Rachmawati, N. (2016). Hukum ekonomi Indonesia: Regulasi dan implementasi di sektor migas. Jakarta: Prenadamedia Group.

Suryanto, S. (2013). Pengawasan distribusi BBM di Indonesia: Studi atas tantangan dan hambatan di lapangan. Jurnal Pengawasan Energi, 8(4), 130-142.