Endang Tri Pratiwi (1), La Ode Dedi Abdullah (2)
Pelaksanaan diversi mengacu pada kewenangan dari penegak hhukum untuk mengambil tindak salah satu tindakan kebijakan untuk menangani atau menyelesaikan masalah tindak pidana yang telah dilakukan oleh anak. tindak yang biasanya dapat diambil oleh aparat penegak hukum misalkan mengehntikan kasusnya atau tidak melanjutkan proses kasusnya ke proses peradilan melainkan dikembalikan kemasyarakat untuk melakukan aktifitas sosil dilingkungan dimana dia beradaPertama, Mekanisme pemberian pendampingan guna memberikan perlindungan hukum kepada Anak berhadapan dengan hukum oleh UPTD PPA Kota Baubau mulai dari menerima pengaduan secara langsung, secara tidak langsung dan penjangkauan korban. Dan kedua, Kendala Yang Dihadapi Oleh UPTD PPA Kota Baubau Dalam Memberikan Pendampingan Guna Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Anak Berhadapan Dengan Hukum diantaranya adalah kendala regulasi daerah tentang perlindungan anak yang belum ada, kendala internal (Jumlah Anggota UPTD PPA yang terbatas, Kapasistas anggota UPTD PPA yang masih minim, Regulasi Daerah tentang Perlindungan Anak belum ada, Sarana dan Prasarana serta anggaran yang terbatas. Dan Kendala eksternalnya adalah pandemi covid 19, faktor jarak yang jauh dan kesadaran dan kemauan korban untuk melaporkan kasus yang di hadapi.
Pertama, Mekanisme pemberian pendampingan guna memberikan perlindungan hukum kepada Anak berhadapan dengan hukum oleh UPTD PPA Kota Baubau mulai dari menerima pengaduan secara langsung, secara tidak langsung dan penjangkauan korban. Dan kedua, Kendala Yang Dihadapi Oleh UPTD PPA Kota Baubau Dalam Memberikan Pendampingan Guna Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Anak Berhadapan Dengan Hukum diantaranya adalah kendala regulasi daerah tentang perlindungan anak yang belum ada, kendala internal (Jumlah Anggota UPTD PPA yang terbatas, Kapasistas anggota UPTD PPA yang masih minim, Regulasi Daerah tentang Perlindungan Anak belum ada, Sarana dan Prasarana serta anggaran yang terbatas. Dan Kendala eksternalnya adalah pandemi covid 19, faktor jarak yang jauh dan kesadaran dan kemauan korban untuk melaporkan kasus yang di hadapi.
Gultom, Maidin. (2014) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM SYSTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIINDONESIA. Refika Aditama.
Wahyudi, Dheny. (2015) "PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE." Jurnal Ilmu Hukum Jambi 6, no. 1: 43318.
Basuki, Udiyo, and Abdul Qodir Jaelani. (2015) "KAJIAN ATAS PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN TINGGI BAGI PENYANDANG DIFABILITAS DI UIN SUNAN KALIJAGA MELALUI PENGESAHAN CONVENTION ONTHE RIGHTS OF PERSON WITH DISABILITIES SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA." Panggung Hukum Jurnal Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta 1, no. 2: 1-3
Suteja, Made. (2013) "PENGAWASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG POLRI MENGADAKAN TINDAKAN LAIN MENURUT HUKUM YANG BERTANGGUNG JAWAB (DISKRESI)." Jurnal Magister Hukum Udayana 2, no. 2: 44073
Bambang Sunggono, (2007) METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (Jakarta: Raja GrafindoPersada, , hlm. 38.
Soerjono Soekanto, (1995) PENELITIAN HUKUM NORMATIF SUATU TINJAUAN SINGKAT (Jakarta: PT.Raja Grapindo Persada, , hlm. 12-13
Irhan Bungin, (2003) ANALISIS DATA DAN PENELITIAN KUALITATIF: PEMAHAMAN FILOSOFIS DAN METODOLOGIS KE ARAH MODEL APLIKASI, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, , hlm. 68-69.
R. Abdullah ET Pratiwi, IK Dewi, LOD Abdullah, Ernawati Malik. (2020) RELATIONSHIP OF ECONOMIC VULNERABILITY WITH THE ACTION OF CRIMINAL VIOLENCE ON HOUSEHOLD WOMEN. /2/2
Wawancara dengan Bapak Dedi selaku Konselor Hukum UPTD PPA Kota Baubau
Wawancara dengan Ibu Mardiana Aksa. S.IP selaku Kepala UPTD PPA Kota Baubau