Arusani Arusani (1), Umar Wirahadi Kusuma (2), Lisna Ida Harimau (3)
Penelitian ini dilakukan di pemerintahan kabupaten wakatobi dengan melihat kinerja keuangannya, analisis yang digunakan yaitu menggunakan rasio keuangan adapun hasil penelitaian ini adalah Rasio kemandirian 2008 - 2012 masih termasuk dalam kategori sangat kurang dengan nilai rasio dibawah 10% pertahun atau capaian tertinggi nilai rasio kemandirian adalah 2012 yaitu sebesar 4,77% yang berarti Pemerintah belum mampu mencukupi kebutuhan atau membiayai tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan sosial dengan mengandalkan pendapatan asli daerahnya sendiri. Rasio efektifitas PAD 2008 dan 2012 termasuk kategori sangat efektif dengan nilai rasio diatas 100% atau sebesar 102,82% 2008, 108,17% 2012 yang berarti realisasi PAD melampaui target yang di,tetapkan, 2009 dan 2011 termasuk kategori tidak efektif dengan nilai rasio kurang dari 75% atau sebesar 70,83% dan 69,59% yang berarti realisasi PAD tidak mencapai target yang ditetapkan, 2010 nilai rasio efektifitas sebesar 77,50% yang berarti realisasi PAD hamper mencapai target yang ditetapkan. Rasio aktifitas keuangan tahun 2008, 2010 sampai 2012 menunjukkan bahwa nilai rasio aktifitas diatas 50%, ini berarti Pemerintah lebih memprioritaskan belanja langsung, hanya pada 2012 saja rasio belanja tidak langsung lebih tinggi yang berarti bahwa Pemerintah Daerah lebih memprioritaskan belanja langsung. Rasio pertumbuhan PAD menunjukkan ketidakstabilan, 2009 PAD menurun sebesar -22,93%, 2010 naik sebesar 43,31%, 2011 menurun sebesar 17,05% dan tahun 2012 naik sebesar 82,22%. Rasio pertumbuhan total pendapatan daerah tahun 2009 mengalami penurunan sebesar -6,25%, 2010 tumbuh sebesar 2,46%, 2011 tumbuh sebesar 15,85% dan 2012 tumbuh sebesar 5,90%. Dan rasio pertumbuhan belanja tidak langsung tahun 2009 sampai 2012 kecuali 2010 mengalami pertumbuhan dengan rasio 24,46% hingga 27,00% sedangkan belanja langsung 2008 sampai 2012 kecuali 2011 mengalami peningkatan antara 3,48% sampai 3,93% pertahun. Rasio kemampuan keuangan dari tahun 2008 - 2012 berada di atas 50% dengan nilai rasio 79,39% sampai 105,20% termasuk dalam kategori sangat baik yang berarti bahwa Pemerintah sudah mampu melaksanakan otonomi daerah dengan baik.
Adisasmita, Rahardjo. 2011. PENGELOLAAN PENDAPATAN DAN ANGGARAN DAERAH. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Adisasmita, Rahardjo. 2011. PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DAERAH. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Bastian, Indra, 2001. MANUAL AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAHAN DAERAH, BPFE, Yogyakarta.
Bastian, Indra. 2006. AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK. Erlangga. Yogyakarta
Bastian, Indra. 2006. AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK EDISI 2. Salemba Empat.Jakarta
Halim, Abdul. 2002. AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK: AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH. Salemba Empat. Jakarta
Halim, Abdul. 2004. BUNGA RAMPAI MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH EDISI REVISI. UPPUMPYKPN. Yogyakarta
Halim, Abdul. 2007. AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH. Salemba Empat,Jakarta.
Halim, Abdul. 2008. BUNGA RAMPAI MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH EDISI REVISI. UPPUMPYKPN, Yogyakarta.
Mahmudi, 2011. AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, UII Press, Yogyakarta
Mardiasmo. 2002. OTONOMI DAN MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH :GOOD GOVERNANCE, DEMOCRATIZATION, LOCAL GOVERNMENT FINANCIAL MANAGEMENT. EDISI BAHASA INDONESIA. Penerbit Andi. Yogyakarta
Nurhayani. 2010. ANALISIS KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU-RENGAT. Skripsi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Riau. Pekanbaru
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 29 tahun 2002 TENTANG PEDOMAN PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH SERTA TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PELAKSANAAN TATA USAHA KEUANGAN DAERAH DAN PENYUSUNAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2007 TENTANG PETUNUJUK TEKNIS PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA