Login

KEJAHATAN PENANGKAPAN IKAN YANG MERUSAK EKOSISTEM DI WILAYAH LAUT TELUK SANGIA WAMBULU KABUPATEN BUTON TENGAH

Vol. 1 No. 05 (2022): Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkarya:

La Ode Dedi Abdullah (1), Endang Tri Pratiwi (2)

(1) Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
(2) Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:





Faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan penangkapan ikan yang merusak ekosistem di Wilayah Perairan Laut Teluk Sangia Wambulu Kabupaten Buton Tengah dipengaruhi oleh empat faktor, meliputi  pendidikan yang masih rendah, keadaan ekonomi, dan faktor kemajuan teknologi informasi serta faktor kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum. Dan Upaya yang ditempuh untuk mencegah masyarakat melakukan penangkapan ikan yang merusak ekosistem di Wilayah Perairan Laut Teluk Sangia Wambulu Kabupaten Buton Tengah adalah upaya preventif dengan konsep dan pola pembinaan dalam wujud pemberian, pengayoman agar masyrakat merasa aman, seperti melakukan penyuluhan hukum. Upaya represif yakni penindakan langsung kepada pelaku tindak pidana, seperti penangkapan dan penahanan bagi siapa saja yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam praktek pengeboman ikan.





References

Amirudin, (2014) PENGANTAR METODE PENELITIAN HUKUM, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Arief, (2008) MASALAH PENEGAKAN HUKUM DAN KEBUAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANANGGULANGAN KEJAHATAN, Cetakan Kedua, Kencana Prenada Media Group, Jakarat.

Bahaking Rahman, (2009) PENGETAHUAN LINGKUNGAN, Alauddin Pres

Bruce Mitchell, (2005). PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN HIDUP.Gajah Mada : University Press Yogyakarta.

Cholid Naibuko dan Al Ahmadi, (2013), METODOLOGI PENELITIAN,

Djoko Tribawono, (2002), HUKUM PERIKANAN INDONESIA, Bandung, PT. Citra Aditnya Bakti

Eko Prasetyo, (2007). POLISI MASYARAKAT DAN NEGARA, BIGRAF, Publishing, Yogyakarta.

Extrix Maangkepriyanto, (2019), HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI

Hadi, (2014) KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM LAUT INDONESIA, Jakarta: Harvarindo.

M. Gufran, (2015), Indonesia Pengelolaan Perikanan, Pustaka Baru Fres, Yogyakarta

Moeljatno, (2002). Tindak Pidana di Indonesia. Bina Aksara, Jakarta.

Mulyono, (2007), ILMU LINGKUNGAN, Cet, Ke-1, Yogyakarta: Graha Ilmu

Pudi Rahardi, (2007). UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN, Rineka Cipta, Bandung

Satjipto Rahardjo, (2002).,HUKUM DAN MASYARAKAT, Angkasa. Bandung.

Soekanto Soedono, (2007), POKOK-POKOK SOSIOLOGI HUKUM, Rajawali Pers, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004) tentang Perikanan