TINJAUAN FATWA MUI NO. 106 TAHUN 2016 ATAS PENERAPAN WAKAF MANFAAT ASURANSI DAN INVESTASI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.62668/jiem.v2i01.692Kata Kunci:
Fatwa MUI NO.106 Tahun 2016, Wakaf Manfaat Asuransi, Investasi SyariahAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta menelaah tentang Tinjauan Fatwa MUI No.106 Tahun 2016 Tentang Penerapan Wakaf Manfaat Asuransi Dan Investasi Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tinjauan Fatwa MUI No.106 Tahun 2016 Atas Penerapan Wakaf Manfaat Asuransi Dan Investasi Di Indonesia. Fitur Wakaf Manfaat Asuransi Dan Manfaat Investasi Terdapat Dalam Produk Iplan Syariah. Persentase Wakaf Manfaat Asuransi Sebesar 45% Dan Wakaf Manfaat Investasi Sebesar 30%. Akad Yang Digunakan Pada Kontrak Polis Menggunakan Akad Tabarru’ Dan Akad Wakalah Bil Ujrah. Serta Terdapat Produk Tambahan Yang Dapat Dipilih Untuk Melindungi Jiwa Nasabah Beserta Keluarga Ketika Mengalami Musibah, Yaitu CI Pro Syariah, CI Pro Plus Syariah, Excellent Care Syariah, Global Medical Plan 2 Syariah, Term Life Plan Syariah. Berdasarkan Tujuan Dan Hasil Penelitian Ini Maka Peneliti Akan Mendiskripsikan Tentang Bagaimana Tinjauan Fatwa MUI No.106 Tahun 2016 Tentang Penerapan Wakaf Manfaat Asuransi Dan Investasi Syariah.
Unduhan
Referensi
Achsien, I. H. (2003). Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Ali, M. D. (1988). Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI-Press.
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqh Islam wa Adillatuhu, Jilid 10. Jakarta: gema insani.
Burhan Bungin. (2003). Analisis data Penelitian Kulaitatif: Pemahaman Filosofis dan Methodologis ke arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ichsan, N. (2016). Peluang dan tantangan inovasi produk asuransi umum syari'ah. Jurnal Ekonomi Islam Vol 7 No. 2,.
Imam Kamaluddin, (2018). Fiqih Wakaf Praktis (Dasar). Ponorogo: unida gontor press.
Janwari, D. d. (2002). Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan). jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Latifah, E. (2021). Penerapan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf sebagai Strategi Kebijakan Fiskal pada Sharia Microfinance Institution. Indonesian Journal of Islamic Economics and Finance,
Lexy J Moleong. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif” bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Maksum, M. (2011). Pertumbuhan Asuransi Syariah Di Dunia Dan Indonesia”. Al-Iqtishad, Vol.3, No. 1.
Muhammad, A. A. (2009). Fiqh Muamalat. BANDUNG: Amzah.
Nurwidiatmo. (2008). Laporan Akhir Tim Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Perasuransian (Asuransi Syariah) UU No. 2 tahun 1992. Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Ramadhani, H. (2015). Prospek Dan Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, AL-TIJARY, Vol. 01, No. 01.
RI, D. A. (2007). Fiqih Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama RI.
RI, D. A. (2018). Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. JAKARTA: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam.
Rozalinda. (2015). Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sulistiani, S. L. (2017). ”Analisis implementasi wakaf wasiat polis asuransi syariah di lembaga wakaf al-Azhar Jakarta, Ijtihad”. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol. 17, No. 2.
Sutrisno, S. d. (2008). Hukum Investasi di Indonesia. In S. d. Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pres.
Usman, S. (1999). Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta: Darul Ulum Press.
Wakaf, D. P. (2008). Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. JAKARTA: Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam.
Wirdyaningsih, d. (2005)). Bank Dan Asuransi di Indonesia. jakarta: Kencana Prenada Media.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Wanala Abdillaika Martiwi, Ismy Tsaniyah Nur Rohmawati, Laila Alfun Nada, Samsul Arifin, Eny Latifah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.